KPK VS POLRI, Apakah akan menjadi cicak vs
buaya versi II?
Mabes
Polri menilai proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergesa-gesa .Pihaknya menilai
penyelidikan-penyelidikan KPK terhadap suatu kasus selama ini biasanya
berlangsung lama.Selain itu, apa yang dilakukan KPK dalam proses penetapan
tersangka dalam suatu kasus biasanya sangat terbuka."Tapi tidak demikian
ketika KPK menetapkan Pak BG menjadi tersangka.Dipanggil sebagai saksi saja
tidak,"katanya. Pihaknya juga mempertanyakan BG yang ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerima gratifikasi. Ia menilai janggal
bila penerima gratifikasi dijadikan tersangka tanpa menetapkan si pemberi
gratifikasi sebagai tersangka.Hal ini menurut dia berbeda dengan kasus korupsi.
Dalam penanganan kasus korupsi, tersangka bisa hanya satu orang."Menetapkan
penerima gratifikasi sebagai tersangka tanpa menetapkan pemberi gratifikasi
sebagai tersangka kan menimbulkan tanda tanya. Gratifikasi kan bukan melibatkan
satu orang saja, berbeda jika kasus korupsi uang negara yang pelakunya bisa
saja satu orang," katanya, seperti dikutip Antara.
Pada
Selasa (13/1/2015),Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan."Menetapkan
tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana
korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,"
kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.KPK menyangkakan Komisaris
Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2
pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal
tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.Meski
di tengah penetapan statusnya sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap menjalani
tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri di Komisi III DPR pada Rabu
(14/1). Ketua
Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam
rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai
Kepala Kepolisian RI.Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat
Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol
Sutarman.
Todung berpendapat kasus ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai
tersangka di Mabes Polri akan berdampak serius. KPK kontra Polri bisa menjadi
lebih dahsyat apabila pimpinan-pimpinan KPK terus diincar. Dia berharap tak
akan ada lagi masalah yang akan menimpa Pimpinan KPK lainnya. Karena hal
tersebut akan berimbas pada kerja KPK yang akan lumpuh.
“Kalau semua pimpinan KPK dilaporkan untuk kasus perbuatan melawan
hukum, ya KPK akan lumpuh. Dengan tiga pimpinan, KPK akan susah melakukan
pekerjaan penyidikan, penuntutan, kasus-kasus korupsi secara lebih produktif
dan mendalam kedepannya. Apalagi sampai saat ini Presiden Joko Widodo terkesan
membiarkan konflik berlarut-larut,” jelasnya.Setelah Bambang, ada informasi
pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Mabes
Polri. Adnan Pandu Praja dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas
tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber, Berayu, Kalimantan
Timur.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar