Kamis, 19 Februari 2015

KPK VS KAPOLRI,Apakah akan menjadi cicak vs buaya versi II ?



KPK VS POLRI, Apakah akan menjadi cicak vs buaya versi II?


Mabes Polri menilai proses penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergesa-gesa .Pihaknya menilai penyelidikan-penyelidikan KPK terhadap suatu kasus selama ini biasanya berlangsung lama.Selain itu, apa yang dilakukan KPK dalam proses penetapan tersangka dalam suatu kasus biasanya sangat terbuka."Tapi tidak demikian ketika KPK menetapkan Pak BG menjadi tersangka.Dipanggil sebagai saksi saja tidak,"katanya. Pihaknya juga mempertanyakan BG yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerima gratifikasi. Ia menilai janggal bila penerima gratifikasi dijadikan tersangka tanpa menetapkan si pemberi gratifikasi sebagai tersangka.Hal ini menurut dia berbeda dengan kasus korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi, tersangka bisa hanya satu orang."Menetapkan penerima gratifikasi sebagai tersangka tanpa menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka kan menimbulkan tanda tanya. Gratifikasi kan bukan melibatkan satu orang saja, berbeda jika kasus korupsi uang negara yang pelakunya bisa saja satu orang," katanya, seperti dikutip Antara.

Pada Selasa (13/1/2015),Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan."Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.Meski di tengah penetapan statusnya sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap menjalani tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri di Komisi III DPR pada Rabu (14/1). Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Todung berpendapat kasus ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Mabes Polri akan berdampak serius. KPK kontra Polri bisa menjadi lebih dahsyat apabila pimpinan-pimpinan KPK terus diincar. Dia berharap tak akan ada lagi masalah yang akan menimpa Pimpinan KPK lainnya. Karena hal tersebut akan berimbas pada kerja KPK yang akan lumpuh.
“Kalau semua pimpinan KPK dilaporkan untuk kasus perbuatan melawan hukum, ya KPK akan lumpuh. Dengan tiga pimpinan, KPK akan susah melakukan pekerjaan penyidikan, penuntutan, kasus-kasus korupsi secara lebih produktif dan mendalam kedepannya. Apalagi sampai saat ini Presiden Joko Widodo terkesan membiarkan konflik berlarut-larut,” jelasnya.Setelah Bambang, ada informasi pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dikabarkan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber, Berayu, Kalimantan Timur.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar