BAB 10
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A.
MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
A. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain :
Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
B. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
A. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain :
Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
B. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
B.
PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri terhadap tenaga kerja
adalah :
1.
Berkembangannya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil
kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.
Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis
disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3.
Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan
bidang industri dan teknologi.
C.
PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program
kompensasi karyawan dirancang dengan : menarik karyawan yg cakap ke dalam
organisasi, memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul, mencapai masa dinas
yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan.
Ada dua macam tenaga kerja :
·
Tenaga Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
·
Tenaga Operatif, tenaga terampil,
menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik
Ada tiga macam tenaga terampil :
·
Tenaga terampil (skilled
labor)
·
Tenaga setengah terampil
(semi skilled labor)
·
Tenaga tidak terampil
(unskilled labor)
D.
HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·
Boikot
·
Pemogokkan
·
Penghasutan
·
Memperlambat kerja
Buruh
dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di
Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak
seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai
kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama
membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
E. MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat
Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja
yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan
memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik
anggotanya.
F.
PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe serikat pekerja :
·
Craft Unions
Anggota karyawwan yang punya keterampilan yang
sama seperti tukang kayu.
·
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang
sama, serikat ini terdiri dari pekerja tidak berketerampilan dalam perusahaan
atau industri tertentu.
·
Mixed unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan
setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
saja.
G.
HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Ada tiga perjanjian kerja
bersama :
·
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat (persatuan)
·
Union Shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk periode waktu terentu
·
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau
tidak anggota serikat kerja
H.
BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
- Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar