Rabu, 02 Januari 2013

manajemen sumber daya manusia


BAB 10
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
A.      MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
A.
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain :
Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.

B.
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

B.      PERKEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri terhadap tenaga kerja adalah :
1.    Berkembangannya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2.    Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3.    Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi.

C.     PEMANFAATAN SUMBER TENAGA KERJA DAN KOMPENSASI
Program kompensasi karyawan dirancang dengan : menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi, memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul, mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan.
Ada dua macam tenaga kerja :
·         Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
·         Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik
Ada tiga macam tenaga terampil :
·         Tenaga terampil (skilled labor)
·         Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·         Tenaga tidak terampil (unskilled labor)

D.     HUBUNGAN PERBURUHAN
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·         Boikot
·         Pemogokkan
·         Penghasutan
·         Memperlambat kerja

Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.

E.      MENGAPA PARA PEKERJA MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.

F.      PERSERIKATAN SAAT INI
Tipe-tipe serikat pekerja :
·         Craft Unions
Anggota karyawwan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
·         Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja tidak berketerampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
·         Mixed unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana saja.
                                      
G.     HUKUM-HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR TENAGA KERJA DENGAN MANAJER
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.
Ada tiga perjanjian kerja bersama :
·         Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
·         Union Shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
·         Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja

H.     BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA DIORGANISASI DAN DISAHKAN
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
  • Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber :



http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar