KODE ETIK AUDITOR : ANTARA KONSEP DAN KENYATAAN
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga
aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu:
prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan
ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam
pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman
sendiri).
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan
dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau
profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai
penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting
di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena
tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas
organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama
seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam
organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi
kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat
dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan
memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan
tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor
diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam
menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak
yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten
dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan
setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Kenyataan yang ada……
Kenyataanya adalah seringkali auditor melalikan
atau melupakan kode etik yang ada demi kebutuhan sendiri atau bekerja sama
dengan klien,sehingga melupakan prinsip-prinsip yang telah ada,namun di balik
itu semua saya yakin bahwa masih ada atau banyak sekali auditor yang melaksanakan
tugasnya degan baik yang sesuai dengan kode etik yang berlaku di Indonesia.
http://vandave.wordpress.com/kode-etik-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar