AUDIT
FORENSIK
MAKHLUK APAKAH ITU???
Audit
forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi,
auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit
tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun
kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan
dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses
litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal
dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan
dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan
penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor
in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry
Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa
akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya
akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan
atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro
cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks
perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis
lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Audit investigasi mendahului forensik secara
kontekstual, perlu ditingkatkan pemahaman yang maknanya merupakan audit yang
bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau
kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi Kolusi,
Korupsi dan Nepotisme (KKN). Audit investigasi merupakan kegiatan pengumpulan
fakta dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hukum yang berlaku dengan
tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan/fraud.
Karena
sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit
forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya
fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar