PERBEDAAN ANTARA
PAJAK PASAL 21,22 DAN 23
PAJAK PENGHASILAN Pasal 21
Pengertian PPh
Pasal 21
Adalah
pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotong
Pajak PPh Pasal 21
a) Pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun
cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan
pegawai.
b) Bendahara
atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada
pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar
Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
c) Dana
pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain
yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
d) Orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar
e) Honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri,
termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan
atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
f) Penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang
menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan
dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Tidak
termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21
a) Pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tesebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbale balik.
b) Pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, dengan syarat bukan ewarga Negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Bendaharawan
Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas
penyerahan barang;
- Badan-badan
tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pengecualian
Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor
barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan
Bebas (8KB).
- Impor
barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
dilaksanakan oleh DJBC.
- Impor
sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor
kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
- Pembayaran
atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah.
- Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM,
benda-benda pos.
- Emas
batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
- Pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Impor
kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
- Pembayaran
untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal
23:
- badan
pemerintah;
- Wajib
Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan
kegiatan;
- bentuk
usaha tetap (BUT);
- perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib
Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Jadi
perbedaan antara PPh Pasal 21,22 dan 23 adalah
PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang
dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam
hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang
berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu
(industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri
baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang
diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah
penghargaan, sewa, dan jasa).