BAB 2
PARA PELAKU EKONOMI
Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga
yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun
konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat,
perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku
ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam
kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
A. PEMERINTAH
Pemerintahan mencangkup
semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur
ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui
perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1. Pengatur, mengatur perekonomian negara sehingga tercipta
stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a. pengaturan
ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b. pengaturan
ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2. Konsumen, membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan
tugasnya
3. Produsen,
menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
4. Regulasi,
pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata
kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
5. Masyarakat
Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
·
Jenis-jenis BUMN
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1. Perusahaan
Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di
bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC
SERVICE). Dan di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus sebagai pegawai
negeri sipil. Yang bertujuan untuk melayani masyarakat.
2. Perusahaan
umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya
disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan
atau laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas. Bergerak di bidang usaha
yang vital. Berada di bawah pimpinan dewan direksi, pimpinan dan karyawan
berstatus pegawai negeri sipil, serta mempuyai nama dan kekayaan sendiri yang
di pisahkan dari kekayaan negara dan laporan tahunan perusahaan yang terdiri
dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh
pemerintah. Contoh PERUM: Perusahaan umum kereta api, PERUM Dinas angkutan
motor republik Indonesia, PERUM Pengadilan, PERUM Perumahan umum Nasional.
3. Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang
biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencari laba atau
keuntungan. Ciri-cirinya yaitu:
ü Tujuannya
lebih besar(dominan) untuk mencari laba
ü Biasanya
berbentuk PT
ü Sebagian
besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi
memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain. Pemerintah sebagai
pemegang saham terbesar (minimal 51%)
ü Tidak dapat
fasilitas negara secara khusus
ü Dipimpin
oleh dewan direksi
ü Pimpinan dan
karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
·
Kedudukan
BUMN
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit
ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR
sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
2.
Bahwa
dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga
dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
B. SWASTA
BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS
yaitu untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan kepemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
1.
Peran BUMS dalam perekonomian
Indonesia sebagai berikut:
·
Membantu
meningkatkan produksi nasional
·
Menciptakan
kesempatan dan lapangan kerja baru
·
Membantu
pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
·
Membantu
pemerintah mengurangi pengangguran
·
Menambah
sumber devisa bagi pemerintah
·
Meningkatkan
sumber pendapatan negara melalui pajak
·
Membantu
pemerintah memakmurkan bangsa
2. Kelebihan BUMS adalah :
·
Meningkatkan
pendapatan Negara
·
Meningkatkan ekspor import
·
Memperluas
lapangan kerja
3. Kelemahan BUMS adalah :
·
Menimbulkan
persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
·
Penyalahgunaan
potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
·
Berkurangnya
devisa karena keringanan bea masuk.
·
Berkurangnya pendapatan negara karena
keringanan pajak.
C. KOPERASI
Menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi
di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun
koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
1.
Landasan koperasi:
·
Landasan ideologi yaitu pancasila
·
Landasan struktural yaitu UUD 1945
·
Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
·
Landasan mental yaitu solidaritas
2.
Peran Koperasi Dalam Perekonomian
Indonesia
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
·
Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar