Sabtu, 13 April 2013

PARA PELAKU EKONOMI


BAB 2
PARA PELAKU EKONOMI

       Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah. Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
A.   PEMERINTAH
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1.    Pengatur,  mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a.    pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b.    pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2.    Konsumen,  membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3.    Produsen, menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
4.    Regulasi, pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
5.    Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
·         Jenis-jenis BUMN
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1.    Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Dan di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus sebagai pegawai negeri sipil. Yang bertujuan untuk melayani masyarakat.
2.    Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan  atau laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas. Bergerak di bidang usaha yang vital. Berada di bawah pimpinan dewan direksi, pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negeri sipil, serta mempuyai nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara dan laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah. Contoh PERUM: Perusahaan umum kereta api, PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia, PERUM Pengadilan, PERUM Perumahan umum Nasional.
3.    Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ciri-cirinya yaitu:
ü  Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
ü   Biasanya berbentuk PT
ü   Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
ü  Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
ü   Dipimpin oleh dewan direksi
ü  Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
·         Kedudukan BUMN
1.    Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
2.    Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.


B.   SWASTA
BUMS  adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yaitu untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan kepemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
1.    Peran  BUMS dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut:
·         Membantu meningkatkan produksi nasional
·         Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
·         Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan
·         Membantu pemerintah mengurangi pengangguran
·         Menambah sumber devisa bagi pemerintah
·         Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak
·         Membantu pemerintah memakmurkan bangsa

2.    Kelebihan BUMS adalah :
·         Meningkatkan pendapatan Negara
·          Meningkatkan ekspor import
·         Memperluas lapangan kerja
3.    Kelemahan BUMS adalah :
·         Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat (monopoli)
·         Penyalahgunaan potensi sumber daya (eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya)
·         Berkurangnya devisa karena keringanan bea masuk.
·          Berkurangnya pendapatan negara karena keringanan pajak.

C.   KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
1.    Landasan koperasi:
·         Landasan ideologi yaitu pancasila
·         Landasan struktural yaitu UUD 1945
·          Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
·         Landasan mental yaitu solidaritas
2.    Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini:
·         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar