Selasa, 27 Oktober 2015

Bhopal - Union Carbide


NAMA KELOMPOK :

1.      ANDRE PRATAMA                       (20212814)

2.      KIRANDA SASMITA          (24212109)

3.      RANDI FRANDIKA                        (25212997)

 

Bhopal - Union Carbide

Question :

1.    What are the ethical issues raised by this case?

2.    What is the legal doctrine of "limited liability" apply to protect shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.)?

3.    Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S.), in compliance with legal or moral or ethical standards?

 

Answer :

1.    Ethical issues of this case regarding environmental negligence and responsibility which has resulted in many casualties of poisonous methyl isocyanate gas leak from the Union Carbide pesticide plant.

2.     No, the legal doctrine does not apply to protect the shareholders, but detrimental to the shareholders so that raises the ire of shareholders as a result of losses suffered. In addition, it was reported that Union Carbide in Bhopal have been losing money for several years.

3.    Not in accordance with the laws, norms and ethics because Union Carbide had ignored warnings that have been given by American managers to fix 10 major weakness in the equipment and safety procedures. Thus, the occurrence of a gas leak and cause many casualties as a result of the negligence of the Union Carbide

 

Referensi :


 

Kamis, 08 Oktober 2015

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI 1


Tugas PSAK 1

 

  1. Ada berapa jumlah pernyataan PSAK hasil adopsi IFRS?


    PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
     
    PSAK No.2 tentang Laporan Arus Kas (Revisi 2009)

    PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)

    PSAK No.4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)

    PSAK No.5 tentang Segmen Operasi (Revisi 2009)

    PSAK No.7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)

    PSAK No.8 tentang Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)

    PSAK No.10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)

    PSAK No.12 tentang Ventura Bersama (Revisi 2009)

    PSAK No.13 tentang Properti Investasi (Revisi 2011)

    PSAK No.14 tentang Persediaan (Revisi 2008)

    PSAK No.15 tentang Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)

    PSAK No.16 tentang Aset Tetap (Revisi 2011)

    PSAK No.18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)

    PSAK No.19 tentang Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)

    PSAK No.22 tentang Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)

    PSAK No.23 tentang Pendapatan (Revisi 2009)

    PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja (Revisi 2010)

    PSAK No.25 tentang Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)

    PSAK No.26 tentang Biaya Pinjaman (Revisi 2011)

    PSAK No.28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)

    PSAK No.30 tentang Sewa (Revisi 2011)

    PSAK No.31 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)

    PSAK No.33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)

    PSAK No.34 tentang Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)

    PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)

    PSAK No.38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)

    PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)

    PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010)

    PSAK No.48 tentang Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)

    PSAK No.50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)

    PSAK No.53 tentang Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)

    PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)

    PSAK No.56 tentang Laba per Saham (Revisi 2010)

    PSAK No.57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)

    PSAK No.58 tentang Aset Tidak Lancar

    PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan

    PSAK No.61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah

    PSAK No.62 tentang Kontrak Asuransi

    PSAK No.63 tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi

    PSAK No.64 tentang Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral

    PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah

    PSAK No.108 tentang Penyelesaian Utang Piutang Murabahah

    PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
     
    PSAK No.110 tentang Akuntansi Hawalah

    PSAK No.111 tentang Akuntansi Asuransi Syariah
     
  2. Ada berapa PSAK yang dihapus (nomor berapa dan tentang apa saja)?
     

PSAK yang di hapus adalah PSAK khusus untuk industri. PSAK industri yang saat ini telah tidak ada didalam PSAK adopsi IFRS adalah PSAK No.32 tentang Akuntansi Kehutanan, PSAK No.35 tentang Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK No.37 tentang Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK No.31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK No.42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek. Selain itu, IFRS merupakan standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga semua standar yang termasuk ke dalam dan berhubungan dengan industri dihapus. Selain itu PSAK yang juga dihilangkan adalah akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK No.50 dan No.55 tentang Instrumen Keuangan.

 

  1. Pilih salah satu PSAK dari IFRS, ringkas dan beri komentar?


PSAK No.1 tentang Laporan Keuangan

Dalam PSAK No.1 ini berisi tentang tata cara penyusunan atau pembuatan laporan keuangan contoh : menurut PSAK adopsi IFRS yang semula bernama laporan laba rugi berubah nama menjadi laporan laba rugi komprehensif, itu semua terjadi karena ada tambahan akun laba rugi komprehensif serta setiap akun yang ada di jabarkan satu persatu agar lebih terperinci.

Komentar : dengan mengadopsi IFRS ke PSAK sangat berpengaruh baik karena IFRS adalah standar yang di pakai secara global dalam artian seluruh negara memakai standar pelaporan IFRS keuntungan yang di dapat adalah laporan keuangan dapat di lihat dan di mengerti oleh semua pihak serta menurut penelitian yang di lakukan dengan menggunakan standar pelaporan IFRS keuntungan perusahaan akan menjadi lebih meningkat karena terdapat akun laba rugi komprehensif.

 

ETIKA/ADAT



Nama kelompok : Andre Pratama

 Kiranda Sasmita

1. Etika atau adat istiadat yang berlaku di indonesia?

Bagi orang Minang duduk tagak beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat, menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat. Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih, mamang dan bidal serta pantun

 

Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa. Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham "LADY FIRST", Bundo Kanduang yang utama, tapi orang Jepang menganut paham Kesatria, OTOKO NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu. Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian.

Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, "kami bialah kudian" kata ibu-ibu, tapi di tempat lain adalah "Lady First". Dalam hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan :

 

Lain padang lain belalang

Lain lubuk lain ikannya.

 

Di sini kita akan menunjukkan bahwa "Adat Minang" sebenarnya tidak pernah komplikasi dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi, sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai klasifikasi tersendiri, mulai dari yang agak kaku (rigid) sampai pada yang sangat luwes.

 

 

 

Sumber :