Senin, 17 November 2014

Reaksi Bank Terhadap iuran yang diberlakukan OJK


Reaksi Bank Terhadap iuran yang diberlakukan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai wajar untuk melakukan pungutan pada entitas industri keuangan yang dinaunginya. Hal itu menyusul asaz manfaat yang diterima lembaga keuangan di bawah pengawasan OJK.
OJK sebagai regulator, mediator, dan fasilitator menjalankan tugasnya untuk menaikan nilai mutu lembaga-lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasannya. Untuk maksud itu, iuran OJK sangat berterima,” ujar Deputy Komisioner Pengawasan Lemaga Keuangan Non-Bank OJK Ngalim Sawega di sela-sela acara OJK Goes to Campus ke Universitas Balikpapan di Balikpapan, Kalimantan Timur.sama seperti emiten ataupun korporasi yang membayar kepada lembaga pemeringkat untuk kerja lembaga yang telah menilai kinerja emiten dan korporasi. OJK juga layak dinilai sedemikian karena tugasnya yang membawa manfaat positif bagi lembaga keuangan tersebut.
OJK, sebagai lembaga baru akan terus memantapkan diri menjadi pengawas sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Hal itu menyusul kebutuhan yang mendesak akan hadirnya sebuah otoritas. OJK mengacu pada benchmark beberapa negara maju seperti Inggris, Amerika, dan Singapura.OJK bekerja berdasarkan best practice pada contoh-contoh otoritas jasa keuangan global dalam hal pungutan. Pungutan nanti akan dipertimbangkan apakah akan berdasarkan asset ataupun pendapatan (revenue).OJK bekerja sama dengan BI, Kemenkeu, dan lembaga-lembaga lain yang berpotensi terjadi ‘irisan’ dalam laku kebijakannya. Hal ini penting untuk good governance jasa keuangan itu sendiri.OJK pertama-tama hadir sebagai reaksi atas buruknya kinerja BI dalam menangani beberapa kasus perbankan yang fatal. OJK tampil sebagai superstruktur baru dalam kesatuan arah dengan maksud stabilitas keuangan.
Ichsanuddin menuturkan OJK harus tetap bekerja profesional. Tidak terganggu dengan adanya uji materi Undang-undang (UU) OJK di Mahkamah Konstitusi demi terselenggaranya pengawasan perbankan dan jasa keuangan lainnya. Ada indikasi bahwa ada pihak yang merasa status quo-nya terganggu dengan hadirnya OJK.Ia menjelaskan, jika OJK berhenti bekerja maka akan ada kevakuman pengawasan yang bisa dimaknai dengan tiadanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengawasan lembaga keuangan. Adalah tidak mungkin OJK dihentikan kegiatannya seperti yang diminta pihak yang mengajukan uji materi UU OJK di MK, karena tuduhan bahwa pembentukan OJK tidak ada payung hukumnya di konstitusi, mudah dipatahkan.
Dalam rangka menjamin stabilitas pasar keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mendapatkan sumber pendanaan untuk operasi yang efisien dan efektif. Dalam rangka itu OJK juga harus mempertimbangkan karakteristik perkembangan sektor keuangan di Indonesia. Misalnya OJK dapat saja meniru langkah-langkah pembiayaan yang dilakukan oleh OJK lain di luar negeri yang memiliki karakteristik seperti perekonomian negara sedang berkembang. Selain karakteristik tersebut beberapa persyaratan lain juga harus diperhatikan dalam menentukan besarnya sistem pungutan bagi pembiayaan OJK. 
Misalnya, besarnya iuran juga tidak boleh menghambat penawaran produk dan jasa dari lembaga keuangan di Indonesia. Metode iuran juga harus mudah diimplementasikan dan mudah dalam koleksi atau pemungutannya. Kebijakan iuran ini harus memberikan dampak netral terhadap kesetaraan dalam berusaha. Untuk negara sedang berkembang, acuan yang dipakai adalah model pungutan transaksi di mana jumlah yang tetap sama (flat), atau bisa merupakan persentase tertentu dari nilai transaksi. Model lain yang juga dipakai adalah model alokasi biaya.
Biaya regulasi dibebankan berdasarkan estimasi biaya yang terjadi dalam mengawasi institusi tertentu, atau kelompok institusi. Model ketiga adalah model yang berhubungan dengan besarnya volume usaha. Dalam metode ini OJK membayar biaya tahunan, biasanya disetujui pada awal tahun, berdasarkan pengukuran metrik volume tertentu. Ini merupakan metode yang paling umum teridentifikasi untuk pembagian biaya dan setelah melalui proses alokasi biaya awal. Metode ketiga ini umumnya juga diikuti oleh pembebanan biaya tahunan yang sama rata.


SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar