KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kasus
1:
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh
para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak
Kasus 2:
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu
adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal
mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain
yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai
kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama
“Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi
“Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi
wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia
lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal
kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain
seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan
lain-lain.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh
negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh
Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku
oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi
oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh
Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa
Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta
oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah
Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari
Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah
Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah
Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh
Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta
yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun
kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta
yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli
dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar