SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
No.IV/PS/XXII19X4
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Kiranda Sasmita
Dalam hal ini bertindak sebagai COSTUMER
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
-
Sasmita Kiranda
Dalam hal ini bertindak sebagai
SUPLIER selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
KEWAJIBAN
DALAM PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama bisnis,bahwa
PIHAK KEDUA bersedia untuk menyuplai bahan baku kepada PIHAK PERTAMA dengan
ketentuan sebagai berikut :
-
PIHAK KEDUA akan mengantarkan barang sesuai pesanan
dan akan mengantarkan pesanan selambat-lambatnya 2 hari setelah tanggal
pemesanan.
-
PIHAK PERTAMA akan membayar pesanannya setelah
pesanan itu sampai atau 2 hari setelah pesanannya itu tiba.
-
PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui transfer BANK.
PEMBATALAN PERJANJIAN
-
PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan
perjanjian apabila sewaktu-waktu PIHAK KEDUA terlambat mengirimkan barang dari waktu yang telah
ditentukan.
-
PIHAK KEDUA berhak untuk membatalkan perjanjian
apabila sewaktu-waktu PIHAK PERTAMA telat untuk membayar barang yang telah di
antar sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.
-
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berhak untuk
membatalkan atau menyudahi perjanjian ini dengan alasan yang jelas dan dapat
dimengerti oleh kedua belah pihak.
KESEPAKATAN PERJANJIAN
Surat Perjanjian kerjasama ini telah dibaca,dimengerti dan disetujui olwh
kedua pihak tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Bogor, 27 April 2014
Yang membuat perjanjian
Materai Materai
Kiranda Sasmita Sasmita
Kiranda
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar