Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full
adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial
Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat
ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting
Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang
sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya
belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini
menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan
secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi
terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan
informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam
melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor,
dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme
dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara,
perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan
nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta
tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi. Teknologi informasi
yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh
dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor
untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan
Negara. Kebutuhan ini tidak bias terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih
memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda.
Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi
domestic bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat
kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin
tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan
memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan
keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan
laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi
yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan
(Petreski, 2005).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi
internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara
keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009),
sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.
Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional
Choi dan Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah
akuntansi internasional yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang
berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif
internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi
transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk bisnis perusahaan
multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional,
dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman
pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan
pembuatan standar.
IASC (International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang
bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller,
1998). IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah
suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi
jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS
adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para
pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2).
menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada
IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk
para pengguna.
Pengadopsian
Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada
tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut
ini (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
PSAK
disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam
Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas
Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang
Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang
Dihentikan
PSAK akan dicabut, dikaji dan
direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
|
Peranan
dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik
Keuntungan
harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:
(1) Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan
(2) Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang
(3) Mempermudah transfer informasi kepada karyawan
serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan
(4) Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik
menuju pasar modal internasional
(5) Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan
operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam
pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.
Perlunya
harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan
menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi
standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan
biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru
harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar
internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga
secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham
di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar
akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.
Referensi